Kegunaan dari mendaftarkan merek suatu usaha untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, dengan demikian ketika suatu usaha didaftarkan mereknya maka tidak ada pelaku usaha lain yang bisa membuat usaha dengan nama yang sama. Pada kasus sengketa merek ‘Denza’, dimana terdapat dua pelaku usaha yang memakai nama tersebut, sehingga salah satu dari dua pelaku usaha tersebut merasa dirugikan dan mengajukan gugatan. Perusahaan BYD atau disebut Build Your Dreams ini memiliki sengketa dengan PT. Worcas Nusantara Abadi. Sengketa ini muncul saat PT. WNA menggugat BYD karena penggunaan nama Denza. BYD meminta kepada Pengadilan untuk menyetujui dan mengakui Denza sebagai merek yang sudah terkenal dan BYD meminta Pengadilan untuk menyatakan bahwa pendaftaran merek yang dilakukan oleh PT. WNA tidak sah. Setelah melewati proses yang Panjang pada kasus sengketa ini, pada 28 april 2025 majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan perusahaan BYD dikarenakan PT. WNA terlebih dahulu menggunakan merek Denza dan secara resmi mendaftarkan merek dan terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Selain itu, PT. WNA sah secara hukum dan sesuai dengan prinsip First file-to-file.
Copyrights © 2026