Perkembangan transformasi digital dalam perbankan syariah telah mengubah mekanisme pelaksanaan akad, termasuk akad musyarakah, yang sebelumnya dilakukan secara konvensional menjadi berbasis sistem elektronik. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi layanan perbankan, tetapi juga menimbulkan tantangan baru dalam aspek hukum, khususnya terkait keabsahan akad dan kepastian hukum dalam transaksi berbasis teknologi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akad musyarakah telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Perbankan Syariah dan fatwa DSN-MUI, dalam praktik digital masih terdapat persoalan terkait keabsahan ijab-qabul elektronik, transparansi pembagian keuntungan, serta ketergantungan pada sistem algoritma yang menimbulkan asimetri informasi. Kondisi ini menunjukkan adanya legal gap karena regulasi belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi seperti smart contract dan sistem transaksi otomatis. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum ekonomi syariah, hukum perbankan, dan hukum teknologi informasi guna mewujudkan kepastian hukum yang adaptif terhadap perkembangan digital banking tanpa mengabaikan prinsip syariah.
Copyrights © 2024