Isu lingkungan telah menjadi perhatian utama bagi para pemangku kepentingan, namun banyak perusahaan masih menghadapi tekanan karena akuntabilitas lingkungan yang tidak memadai. Studi ini mengeksplorasi bagaimana komisaris independen (independent commissioner—INDC) dan pengembalian aset (return on assets—ROA) memoderasi hubungan antara pengungkapan lingkungan (environmental disclosure—ED) dan nilai perusahaan (firm value—FV). Metode penelitian ini adalah kuantitatif; menggunakan data dari 378 observasi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia antara tahun 2020 dan 2021, studi ini mengkaji tiga jenis industri yang sensitif terhadap lingkungan: pertambangan, manufaktur high-profile, dan manufaktur low-profile. Model data panel statis—fixed effect, random effect, dan common effect—diterapkan untuk menganalisis pengaruh moderasi. Hasilnya menunjukkan bahwa pengaruh ED terhadap FV berbeda di setiap industri dan bergantung pada ROA dan INDC. Pada perusahaan manufaktur high-profile, baik ROA maupun INDC secara signifikan memperkuat hubungan ED–FV. Sebaliknya, untuk sektor pertambangan, ROA meningkatkan pengaruh ED terhadap FV, tetapi INDC memiliki pengaruh yang terbatas. Sementara itu, pada industri low-profile, pengaruhnya lebih bernuansa. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya konteks industri dan tata kelola internal dalam menentukan relevansi nilai transparansi lingkungan. Studi ini merekomendasikan agar regulator seperti OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup meningkatkan pemantauan terhadap industri berisiko tinggi dan mendorong pengungkapan.
Copyrights © 2026