Pertumbuhan kota yang berlangsung semakin cepat sering kali bergerak lebih dinamis daripada kapasitas regulasi dalam mengendalikan pemanfaatan ruang. Situasi ini juga terlihat di Kota Bengkulu, ketika praktik pemanfaatan ruang di sejumlah wilayah menunjukkan kecenderungan menyimpang dari arah kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021–2041 sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya ketidaksesuaian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui penelaahan terhadap regulasi, dokumen kebijakan, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian pemanfaatan ruang masih ditemukan pada kawasan sempadan sungai, kawasan lindung, serta zona pariwisata pesisir yang secara normatif memiliki fungsi perlindungan dan pengendalian yang ketat. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, tingginya tekanan pembangunan akibat pertumbuhan wilayah, rendahnya kepatuhan pelaku pemanfaatan ruang, serta belum optimalnya koordinasi antarlembaga pemerintah. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas penataan ruang tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada kapasitas kelembagaan dalam memastikan pengendalian, penegakan, dan konsistensi implementasi kebijakan secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026