Penelitian ini bertujuan untuk meneliti gagasan dan prinsip ekonomi berbagi dari perspektif ekonomi Islam, serta menilai peluang dan tantangannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan kualitatif berdasarkan tinjauan pustaka dari berbagai referensi ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ekonomi berbagi selaras dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti keadilan, kerja sama (ta'awun), transparansi, dan kemanfaatan bersama (maslahah), dan dapat diimplementasikan melalui kontrak seperti ijarah dan musyarakah. Model ini juga berpotensi meningkatkan partisipasi ekonomi, memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan menciptakan lapangan kerja. Namun, masih terdapat beberapa tantangan, termasuk kontrak yang tidak jelas, masalah perlindungan konsumen, dan kurangnya regulasi berbasis syariah. Oleh karena itu, ekonomi berbagi dapat berfungsi sebagai model ekonomi alternatif yang relevan dalam kerangka Islam, selama tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Copyrights © 2026