Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana keabsahan hukum klausula eksonerasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah yang dilakukan melalui aplikasi online dan memahami perlindungan hukum yang diberikan kepada penyewa (lessee) terhadap klausula yang memberatkan dalam perjanjian baku yang disodorkan oleh aplikasi penyedia jasa sewa online. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Keabsahan hukum klausula eksonerasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah melalui aplikasi online harus tunduk pada asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata), namun klausula pembebasan tanggung jawab yang disusun sepihak dan meniadakan tanggung jawab pelaku usaha atas kelalaiannya tidak sah secara hukum, karena bertentangan dengan asas itikad baik dan prinsip keadilan kontraktual. Klausula semacam itu tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap penyewa (lessee). 2. Perlindungan hukum bagi penyewa terhadap klausula memberatkan dalam perjanjian baku digital diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUPK, yang melarang klausula sepihak dan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Karena penyewa sering berada pada posisi lemah, negara memberikan perlindungan preventif dan represif melalui BPKN, Direktorat Perlindungan Konsumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi digital. Kata Kunci : keabsahan perjanjian baku (standar clause), perjanjian sewa menyewa rumah aplikasi online
Copyrights © 2026