Perkembangan dunia digital yang semakin marak membuat beberapa bisnis yang sebelumnya digerakkan dengan konvensional saat ini menjadi modern dan tidak membutuhkan tatap muka contohnya jasa keuangan berupa teknologi finansial (financial technology/fintech). Fintech berkembang pesat di Indonesia dengan beragam bentuk mulai dari aplikasi perbankan, uang elektronik, P2P Lending, hingga crowdfunding. Salah satu bagian dari ekosistem fintech adalah regulasi yaitu perpajakan. Pemajakan atas kegiatan fintech dipandang berbeda setiap negara. Makalah ini disusun dengan tujuan menganalisis aturan yang saat ini diberlakukan di Indonesia. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif melalui kajian literatur untuk menjelaskan kebijakan pengenaan PPN atas teknologi finansial. Dengan metode tersebut, diperoleh hasil bahwa pengaturan pemajakan khususnya PPN atas kegiatan fintech di Indonesia masih belum mengikuti kaidah dan prinsip sebagaimana PPN secara umum. Hal tersebut tercermin dari pengaturan di dalam PMK 69/2022 yang di dalamnya masih memisahkan antara jasa fintech yang dibebaskan dan yang dikenakan PPN. Dengan adanya pengenaan PPN atas jasa fintech ini tentu akan menimbulkan ambiguitas di masyarakat dan akan menyalahi prinsip netralitas dari PPN karena masyarakat akan memilih untuk menggunakan jasa yang menguntungkan tanpa harus membayar PPN.
Copyrights © 2023