Aset Kripto semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Pada tahun 2022, jumlah investor kripto di Indonesia menembus 16,1 juta dan menjadi salah satu potensi penerimaan pajak yang besar. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas aset kripto terbilang masih cukup baru, sehingga memerlukan formula kebijakan yang efektif dan tepat. Besarnya penerimaan pajak atas aset kripto bergantung pada total transaksi kripto. Maka dari itu, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan PPh atas aset kripto yaitu PMK Nomor 68/PMK.03/2022 dengan menggunakan asas The Four Maxims. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif melalui studi literatur. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengenaan PPh atas transaksi kripto telah sesuai dengan asas The Four Maxims dan memiliki potensi dalam peningkatan pendapatan negara. Namun, pengenaan pajak kripto ini harus disertai dengan kehati-hatian agar mampu mendatangkan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2024