Pandemi COVID-19 membuat para pekerja kesulitan untuk melakukan pekerjaan di wilayah kantor. Salah satu alternatif yang marak dilakukan adalah dengan melakukan pekerjaan jarak jauh (remote working). Hal ini didukung pula dengan lahirnya era Revolusi Industri yang menargetkan fleksibilitas dan efisiensi dalam melaksanakan pekerjaan. Sistem kerja jarak jauh ini melahirkan pertautan antara negara pekerja dan negara perusahaan asing, yang menimbulkan suatu permasalahan terkait kewenangan pemungutan pajak sebab setiap negara memiliki sistem pemungutan pajak yang berbeda-beda. Salah satu masalah yang timbul adalah pengenaan pajak berganda (double taxation) terhadap subjek dan objek pajak yang sama. Pengenaan pajak berganda ini tentunya merugikan pekerja karena penghasilannya akan dikenakan dua kali pemungutan. Dengan demikian, diperlukan suatu upaya untuk mencegah pengenaan pajak berganda pada pekerja remote sehingga pengenaan pajak nantinya tidak akan merugikan hak-hak para pekerja remote. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menganalisis produk hukum berupa peraturan dengan melihat kondisi di masyarakat yang terjadi secara nyata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum pekerja remote sebagai wajib pajak di Indonesia serta upaya pencegahan pengenaan pajak berganda terhadap pekerja remote yang bekerja pada perusahaan asing di luar negeri. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pekerja remote berdasarkan hukum positif di Indonesia, yaitu hukum perpajakan, merupakan subjek pajak orang pribadi yang termasuk wajib pajak. Dengan demikian, pengenaan pajak berganda (double taxation) atas penghasilan pekerja remote dapat dicegah, salah satunya dengan menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty agar tidak merugikan hak para pekerja remote.
Copyrights © 2025