Pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan konsep penghapusan sanksi bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perpajakan. Pengampunan pajak merupakan salah satu bentuk insentif pajak dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara dan kepatuhan WP. Data yang didapat oleh fiskus juga akan digunakan untuk mendukung fungsi pengawasan. Dengan dasar tersebut, pemerintah menambahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2025. Untuk dibakukan sebagai kebijakan perpajakan, pengampunan pajak hendaknya memenuhi asas-asas pemungutan pajak, yaitu revenue productivity, equality, dan ease of administration. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peluang pengesahan RUU Pengampunan Pajak sebagai Undang-Undang dan dilakukan dengan menilik penegakan asas-asas pemungutan pajak dalam program Pengampunan Pajak pada tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela pada tahun 2022 melalui penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian dilakukan dengan metode tinjauan pustaka sistematis (SLR) serta menggunakan sumber sekunder melalui undang-undang, buku, dan penelitian terdahulu. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pengampunan pajak hanya memenuhi asas revenue productivity, tetapi belum memenuhi asas equality dan ease of administration. Pengampunan pajak mendistorsi asas equality dengan menghilangkan sanksi bagi WP pelanggar ketentuan perpajakan. RUU Pengampunan Pajak juga meluluhkan asas ease of administration pada aspek certainty karena menghilangkan sanksi yang merupakan salah satu alat penegakan hukum.
Copyrights © 2025