Penelitian ini menganalisis pola putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Indonesia dalam menangani sengketa transfer pricing, khususnya ketika Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak terdapat motif penghindaran pajak. Meskipun Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dalam regulasi perpajakannya, realisasi di ranah putusan sengketa tampak tidak selalu selaras. Dengan menyaring 58 putusan yang diucap pada 2023 yang memuat argumen tersebut, pemodelan regresi logistik penalti (metode Firth) dilakukan dengan variabel beban pembuktian dan yurisdiksi pihak afiliasi (lokal vs non lokal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahkan dalam transaksi lokal yang relatif minim risiko penghindaran pajak, tingkat penolakan atas banding tetap ada. Jika beban pembuktian dibebankan kepada Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak), maka kesempatan Pemohon Banding agar bandingnya diterima jauh lebih besar, sementara variabel lainnya tidak signifikan secara statistik dalam batas konvensional. Temuan ini mempertanyakan efektivitas dan konsistensi penegakan transfer pricing di Indonesia dalam mencegah praktik penghindaran pajak.
Copyrights © 2025