Banjir rob adalah fenomena berulang di Kota Semarang yang diakibatkan oleh interaksi rumit antara faktor lingkungan dan aktivitas manusia, menimbulkan dampak luas seperti kerugian materi, kerusakan ekosistem, masalah kesehatan, bahkan korban jiwa. Regulasi yang ada dinilai belum optimal karena bersifat sektoral dan kurang terintegrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum serta berbagai kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Semarang dalam upaya mengatasi dan mencegah banjir rob. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah mengimplementasikan bentuk perlindungan hukum, seperti Perda RTRW No. 14 Tahun 2011 dan pembangunan infrastruktur fisik, namun masih menghadapi kendala dalam penanggulangan banjir rob. Kendala tersebut meliputi lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi antarinstansi, dampak perubahan iklim dan penurunan muka tanah, serta minimnya partisipasi masyarakat.
Copyrights © 2025