Tindakan penangkapan ikan dengan menggunakan alat atau bahan peledak sangat tidak dibenarkan, karena pemanfaatan dan pelestarian daerah bawah laut harus berbanding lurus. Luasnya wilayah laut Provinsi Jawa Barat menjadikan mayoritas pendapatan penduduk masyarakat pantai atau dekat bibir laut sebagaian besar berprofesi sebagai nelayan. Jika dibiarkan ekosistem laut akan terganggu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis deskriptif analitis berdasar pada aturan perundang-undangan, serta aturan lainnya yang berhubungan dengan penangkapan ikan illegal mengunakan bom atau bahan peledak. Tujuan dari penelitian ini ialah upaya penegakan hukum bagi nelayan yang mengunakan bom dalam menangkap ikan. Adapaun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan penangkapan ikan tanpa izin. Tindakan pencegahan terhadap penangkapan ikan secara ilegal di perairan pantai Indramayu terus dilakukan, salah satunya melakukan patroli secara rutin oleh pihak kepolisian indramayu. Namun disisi lain upaya memberantas perilaku pemboman ikan terkendala pada terbatasnya personil kepolisian, serta sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pihak kepolisian Indramayu dan didorong oleh kebutuhan nelayan tercapaksa melakukan karena tuntutan dalam mencari nafkah. Hasil dari penelitian ini yakni, terpaksanya nelayan menangkap ikan menggunakan bahan peledak, penegakan hukum bagi nelayan harusnya dapat memberikan edukasi akan kerusakan yang dihasilkan dan hukuman yang diberikan, dengan upaya penegakan nya berupa memberikan edukasi tentang kehidupan laut, memberikan lapangan kerja baru yang berhubungan dengan kehidupan di pesisir pantai.
Copyrights © 2025