Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis operasionalisasi prinsip-prinsip Ushul Fiqh dalam transaksi jual beli online, mendeskripsikan realitas sosial praktik marketplace, cash on delivery (COD), retur, dan e-wallet di kalangan UMKM Muslim Indonesia, serta mengkonstruksi model integrasi dan interkoneksi antara prinsip Ushul Fiqh dan dinamika ekonomi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan desain deskriptif-analitis dan paradigma integratif–interkonektif yang memadukan studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara, observasi, serta analisis normatif menggunakan pendekatan tahqīq al-manāṭ, qiyās, maslaḥah, maqāṣid al-syarī‘ah, dan ‘urf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad digital tetap sah selama memenuhi rukun dan syarat akad dengan substansi kejelasan kehendak, kerelaan para pihak, dan transparansi objek transaksi sebagai ‘illat utama, serta praktik marketplace, COD, retur, dan e-wallet dapat diakomodasi dalam kerangka hukum Islam sepanjang menjaga prinsip keadilan, perlindungan harta, dan pencegahan gharar. Simpulan, bahwa integrasi dan interkoneksi antara Ushul Fiqh dan realitas sosial menghasilkan model penetapan hukum yang autentik, komprehensif, kontekstual, dan aplikatif dalam ekosistem transaksi digital modern.
Copyrights © 2026