Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip Murabahah dan Musawamah dalam layanan pembiayaan pada Koperasi Syariah BMT El Arbah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, data diperoleh dari wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad Murabahah diterapkan secara transparan dengan penyebutan harga pokok dan margin keuntungan yang disepakati bersama, sedangkan akad Musawamah digunakan dalam situasi khusus ketika harga pokok sulit dibuktikan secara formal. Kedua akad tersebut dijalankan sesuai prinsip fiqh muamalah, namun masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, seperti rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan anggota, keterbatasan SDM, serta belum optimalnya sistem digitalisasi. BMT El Arbah merespons kendala tersebut melalui pengembangan aplikasi “El Arbah Mobile”, layanan hybrid, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Temuan ini memperlihatkan bahwa implementasi prinsip syariah dalam layanan pembiayaan tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap aturan normatif, tetapi juga inovasi dan adaptasi terhadap kebutuhan zaman. Upaya berkelanjutan ini menjadi kunci dalam menjaga integritas lembaga serta menciptakan layanan keuangan syariah yang berkeadilan dan inklusif.
Copyrights © 2025