Berdasarkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat perkembangannya, pemerintah mengeluarkan kebijakan, yakni berdasarkan Instruksi Presiden Nomor: 3 tahun 2003 atas kebijakan dan strategi Nasional terhadap perkembangan e-government. Desa Nain Kecamatan Pagimana masih menggunakan proses manual dalam memberikan pelayanan publik pada pemerintah desa, sehingga kemungkinan data yang diajukan kurang akurat dan lambat, untuk memfasilitasi pemerintah desa dan penduduk Desa Nain Kecamatan Pagimana dalam mengakses sarana informasi terbaru, sehingga kualitas pelayanan publik menjadi lebih responsif, efektif, efisien, dan accountable, dapat dijelaskan atau dimintai pertanggungjawaban. Sebuah sistem e-government berbasis mobile web yang meliputi perencanaan, analisis, rancangan sister, dan implementasi dari sistemnya. Berdasarkan analisa yang peneliti lakukan bahwa dari 10 responer 80% menilai bahwa website bermanfaat dan berguna untuk masyarkat Desa Nain Kecamatan Pagimana sedangkan sisanya 20% masih belum bisa menggunakan website ini dan menilai ada yang kurang dan perlu di tingkatkan dalam mengsosialisasikan pemanfaatan teknologi informasi ini
Copyrights © 2025