Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan dokumen negara dalam konteks kasus yang terjadi di Imigrasi Polonia, Medan. Dokumen negara, sebagai instrumen resmi yang memiliki kekuatan hukum, sering kali menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan yang tidak sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji regulasi hukum yang relevan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta pendekatan empiris melalui studi kasus di Kantor Imigrasi Polonia.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan dokumen negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang melibatkan pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran prosedural. Pelaku penyalahgunaan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau pasal lain yang relevan, tergantung pada konteks kasus. Studi kasus di Imigrasi Polonia mengungkap adanya kelemahan dalam pengawasan internal dan kurangnya pemahaman petugas terhadap prosedur yang benar, yang berkontribusi pada terjadinya penyalahgunaan dokumen.Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan internal, peningkatan pelatihan petugas imigrasi, serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Dengan demikian, integritas dokumen negara dapat terjaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat ditingkatkan.
Copyrights © 2024