Sistem peradilan militer Indonesia masih menyimpan konflik normatif antara Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 65 ayat (2) menghendaki prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sedangkan UU Peradilan Militer masih membuka ruang bagi pengadilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit, termasuk perbuatan yang tidak berkaitan langsung dengan disiplin militer. Artikel ini mengkaji bagaimana konflik pengaturan tersebut melemahkan akuntabilitas pidana dan mempertahankan bias institusional dalam peradilan militer. Dengan metode yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar disharmoni teknis, melainkan hambatan terhadap prinsip equality before the law, fair trial, dan imparsialitas peradilan. Revisi UU TNI 2025 semakin memperkuat urgensi reformasi karena memperluas ruang penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil tanpa disertai mekanisme akuntabilitas pidana eksternal yang tegas. Oleh karena itu, reformasi tidak cukup berhenti pada tuntutan keadilan secara umum, tetapi perlu dirumuskan dalam roadmap peralihan yurisdiksi yang operasional. Artikel ini menawarkan transisi bertahap melalui revisi UU No. 31 Tahun 1997, koordinasi sementara penyidikan dan penuntutan di bawah hukum acara pidana umum, kewajiban publikasi putusan selama masa transisi, serta judicial review apabila pembentuk undang-undang terus menunda harmonisasi norma. Reformasi ini diperlukan agar tindak pidana umum oleh prajurit TNI diperiksa oleh peradilan umum yang independen dan akuntabel.
Copyrights © 2025