Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak yang berdampak pada perkembangan fisik, psikologis, dan sosial. Artikel ini membandingkan orientasi pemidanaan dan perlindungan korban anak dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak menurut hukum pidana Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Kajian difokuskan pada perumusan perbuatan yang dilarang, sanksi pidana, faktor pemberatan, serta mekanisme perlindungan korban pada kedua negara. Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia cenderung menggabungkan sanksi pidana dengan model perlindungan yang berorientasi pada pemulihan korban melalui rehabilitasi, pendampingan, dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak. Sebaliknya, Singapura lebih menekankan model yang berorientasi pada efek jera melalui sanksi pidana yang tegas dan intervensi kelembagaan berdasarkan Children and Young Persons Act serta ketentuan pidana terkait. Kedua negara sama-sama mengakui kekerasan terhadap anak sebagai tindak pidana serius dan memberikan pemberatan terhadap pelaku yang memiliki hubungan dekat atau tanggung jawab terhadap anak. Namun, orientasi keduanya berbeda: Indonesia lebih menonjolkan pemulihan dan perlindungan korban, sedangkan Singapura lebih menekankan pencegahan melalui penjeraan dan kontrol hukum. Perbandingan ini menunjukkan bahwa perlindungan anak yang efektif memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan pemulihan korban secara komprehensif.
Copyrights © 2025