Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan pelaksanaan program Desa Kerukunan Tangguh di Desa Malino, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik penentuan informan dilakukan secara snowball sampling, yaitu menentukan informan berdasarkan rekomendasi dari informan sebelumnya hingga data diperoleh dianggap jenuh. Informan penelitian ini terdiri dari Kepala Desa Malino, Sekretaris Desa Malino, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banggai Laut, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teori William N. Dunn yang meliputi tahap perumusan masalah, analisis kebijakan, dan rekomendasi, serta didukung dengan teori Iceberg untuk mengidentifikasi akar penyebab dari belum adanya regulasi khusus terkait program Desa Kerukunan Tangguh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini program Desa Kerukunan Tangguh di Desa Malino belum memiliki regulasi atau Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Hal ini disebabkan karena kewenangan penyusunan regulasi diserahkan kembali kepada desa, sementara desa belum memiliki kapasitas sumber daya manusia serta pendampingan teknis yang memadai. Pihak Kesbangpol menjelaskan bahwa desa memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Desa sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati, sedangkan Kementerian Agama menegaskan bahwa secara nasional program ini hanya mengacu pada pedoman umum Desa Sadar Kerukunan tanpa adanya regulasi khusus. Berdasarkan analisis tersebut, peneliti memberikan rekomendasi agar Pemerintah Desa Malino menyusun regulasi khusus dalam bentuk Peraturan Desa, membentuk forum kerukunan umat beragama di tingkat desa, serta meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui pendampingan teknis dari instansi terkait.
Copyrights © 2025