Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dana desa dalam pemberdayaan masyarakat di Desa Tirtasari, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Dana desa yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pemberdayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari pemerintah desa dan masyarakat setempat. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penggunaan dana desa di Desa Tirtasari tergolong cukup efektif, terutama dalam pembangunan infrastruktur desa. Namun, dalam aspek pemberdayaan masyarakat, efektivitasnya masih belum optimal. Program pemberdayaan seperti pelatihan usaha kecil dan kegiatan padat karya telah dilaksanakan, tetapi partisipasi masyarakat masih rendah dan belum merata. Faktor pendukung efektivitas dana desa meliputi dukungan pemerintah dan ketersediaan anggaran, sedangkan faktor penghambatnya adalah keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sosialisasi program, serta minimnya inovasi dalam pemberdayaan masyarakat
Copyrights © 2026