Fenomena childfree menjadi perdebatan publik setelah pernyataan Gita Savitri Devi yang menyebut memiliki anak sebagai pilihan, bukan kewajiban. Hal ini memunculkan pro dan kontra karena dianggap bertentangan dengan kultur, norma, dan ajaran agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif untuk membandingkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974). Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan: hukum positif memberikan kebebasan kepada pasangan suami istri untuk memilih memiliki anak atau tidak sebagai ranah privat, tanpa konsekuensi hukum. Sementara itu, dalam hukum Islam, childfree tidak sejalan dengan tujuan pernikahan, khususnya dalam menjaga keturunan (hifz al-nasl). Namun, Islam membedakan praktiknya: menolak keturunan secara permanen dianggap haram, sedangkan pengaturan jarak kelahiran melalui kontrasepsi diperbolehkan.
Copyrights © 2026