Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
Vol 12 No 1 (2026): June

CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974

Musrifah (Unknown)
Fakhrurrozi (Unknown)
Muthmainnah Puteri (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 May 2026

Abstract

Fenomena childfree menjadi perdebatan publik setelah pernyataan Gita Savitri Devi yang menyebut memiliki anak sebagai pilihan, bukan kewajiban. Hal ini memunculkan pro dan kontra karena dianggap bertentangan dengan kultur, norma, dan ajaran agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif untuk membandingkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974). Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan: hukum positif memberikan kebebasan kepada pasangan suami istri untuk memilih memiliki anak atau tidak sebagai ranah privat, tanpa konsekuensi hukum. Sementara itu, dalam hukum Islam, childfree tidak sejalan dengan tujuan pernikahan, khususnya dalam menjaga keturunan (hifz al-nasl). Namun, Islam membedakan praktiknya: menolak keturunan secara permanen dianggap haram, sedangkan pengaturan jarak kelahiran melalui kontrasepsi diperbolehkan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ittihad

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ittihad (p-ISSN 2442-6938) adalah Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, terbit 2 kali setahun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima sejak Tahun 2015. Redaksi menerima tulisan yang berkenaan dengan Pemikiran dan Hukum Islam serta redaksi berhak mengedit tulisan ...