Fenomena yang terjadi dalam rekruitmen dan karir hakim belum didasarkan pada norma-norma profesionalisme, pengetahuan atau kemampuan pribadi hakim yang bersangkutan, yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti sistem rekruitmen cenderung tertutup, KKN dalam keputusan perkara, didalam proses peradilan yang melahirkan putusan hakim yang kurang mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013