Layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater di e-commerce Indonesia mendorong inklusi keuangan, tetapi menimbulkan tantangan dari perspektif Hukum Ekonomi Islam. Studi kepustakaan yuridis normatif ini mengkaji kesesuaian praktik paylater konvensional dengan syariah, serta menyusun skema alternatif berbasis akad syariah dari al-Qur’an, hadis, fatwa DSN-MUI, dan literatur terkini. Praktik konvensional berupa utang berbunga, biaya layanan, dan denda keterlambatan mengandung riba nasi’ah, gharar, serta ketidakadilan, yang memperburuk jeratan utang digital, konsumsi berlebih, dan kerapuhan keuangan rumah tangga Muslim. Sebaliknya, akad syariah seperti murabahah, bai‘ bi tsaman ajil, ijarah, wakalah bil ujrah, dan kafalah menawarkan pembiayaan digital yang sah, transparan, dan selaras maqasid al-syariah. Kajian ini menekankan urgensi regulasi ketat, inovasi akad syariah, serta literasi keuangan syariah agar paylater menjadi pendorong inklusi keuangan berkelanjutan dan mengukuhkan relevansi Hukum Ekonomi Islam di era disrupsi digital.
Copyrights © 2026