Penegakan hukum maritim di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama potensi politisasi hukum dan ketidakpastian hukum akibat dualisme kewenangan antara pengadilan perikanan dan Mahkamah Pelayaran dalam menangani perkara kemaritiman, khususnya illegal fishing. Kondisi ini menunjukkan urgensi pembentukan pengadilan maritim sebagai langkah integratif untuk menciptakan sistem peradilan yang efektif, terpadu, dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan pengadilan maritim sebagai upaya integrasi hukum sekaligus langkah preventif terhadap politisasi hukum di sektor kemaritiman. Penelitian ini menggunakan pendekatakan kualitatif dengan metode yuridis normative melalui kajian peraturan perundang-undangan dalam kasus-kasus hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme sistem peradilan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang intervensi non-yuridis, sehingga pembentukan pengadilan maritim menjadi solusi strategis untuk menyatukan kewenangan dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada gagasan integrasi kelembagaan peradilan maritim sebagai instrumen preventif terhadap politisasi hukum. Kontribusi penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan bagi pembentuk kebijakan dalam merumuskan sistem peradilan maritim yang lebih komprehensif, terpadu, dan berkeadilan di Indonesia.
Copyrights © 2026