Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya pelanggaran kode etik jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang berpotensi menurunkan integritas institusi dan kepercayaan publik. Meskipun telah diberlakukan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa, efektivitas pengawasan internal masih menghadapi tantangan, baik secara implementatif maupun kultural. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan pelanggaran kode etik oleh Jaksa Muda Bidang Pengawasan serta menilai kesesuaiannya secara normatif dan empiris dengan ketentuan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kasus untuk mengkaji penerapan norma dalam praktik. Data diperoleh melalui wawancara, studi kepustakaan, serta analisis dokumen resmi, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perangkat hukum dan mekanisme pengawasan telah memadai, namun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh budaya hukum, konsistensi penjatuhan sanksi, dan transparansi proses pemeriksaan. Inovasi seperti digitalisasi pemeriksaan, pakta integritas, dan penguatan pengawasan melekat menunjukkan perkembangan positif. Penelitian ini berkontribusi dalam merumuskan strategi penguatan pengawasan internal guna mewujudkan institusi kejaksaan yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan berkeadilan.
Copyrights © 2025