Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran maqashid syariah sebagai dasar akuntabilitas dalam praktik akuntansi zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di Baitul Maal Hidayatullah Bangkalan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan memanfaatkan teknik pengumpulan data seperti wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan peninjauan laporan keuangan lembaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan maqashid syariah memperkuat akuntabilitas lembaga dengan meningkatkan transparansi, memastikan pelaporan yang akurat, dan menyelaraskan distribusi dana dengan kebutuhan penerima manfaat. Implementasi ini tercermin dalam berbagai program pendidikan, dakwah, sosial-kemanusiaan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi yang selaras dengan tujuan melestarikan agama, kehidupan, akal budi, keturunan, dan kekayaan. Lebih lanjut, praktik akuntansi yang diterapkan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (FASA) 109, memastikan bahwa laporan keuangan disusun secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas lembaga diwujudkan tidak hanya melalui aspek pelaporan administratif dan keuangan tetapi juga melalui dampak sosial yang dihasilkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Studi ini menegaskan bahwa integrasi maqashid syariah ke dalam perhitungan zakat, infaq, dan sedekah merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan keberlanjutan pengelolaan dana sosial keagamaan.
Copyrights © 2026