Penelitian ini membahas mengenai pengalihan harta warisan yang dilakukan secara sepihak oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya, yang sering menimbulkan sengketa hukum dalam masyarakat. Permasalahan ini dianalisis berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 830, Pasal 528, Pasal 1320, serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa seorang ahli waris dapat mewakili kepentingan hukum ahli waris lainnya dalam gugatan pengembalian harta warisan. Dimana Juga Penelitian ini Bertujuan untuk mengkaji perlindungan Hukum bagi ahli waris yang dirugikan akibat Pengalihan Warisan secara Sepihak Dan Untuk menggali Peran Pengadilan dalam Menyelesaikan Perkara Waris. Penelitian ini menggunakan Jenis Penelitian Hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan kasus. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa kepastian hukum dan perlindungan hak-hak ahli waris harus menjadi prioritas dalam setiap proses pengalihan harta warisan. Jalur litigasi memberikan jaminan kepastian hukum, sementara mediasi menawarkan solusi yang lebih menjaga keharmonisan keluarga. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa warisan di Indonesia..
Copyrights © 2025