Perkembangan pasar keuangan global dalam satu dekade terakhir menunjukkan dinamika yang semakin kompleks, ditandai dengan perubahan preferensi investor terhadap instrumen investasi yang dianggap mampu memberikan nilai lindung (safe haven) sekaligus peluang keuntungan jangka pendek. Emas, yang secara historis dipandang sebagai aset pelindung nilai, mengalami reposisi fungsi pasca pandemi COVID-19. Pada satu sisi, emas tetap dipertahankan sebagai instrumen penyimpan nilai ketika ketidakpastian ekonomi meningkat (Baur & Lucey, 2008). Namun pada sisi lain, volatilitas harga emas yang semakin tinggi terutama pada periode 2020 - 2024 menjadikannya sasaran aktivitas spekulatif oleh trader ritel yang memanfaatkan platform digital trading berjangka (Sathyanarayana & Mohanasundaram, 2025). Fenomena tersebut berimplikasi pada meningkatnya partisipasi investor muda di Indonesia, sebagaimana ditunjukkan oleh data KSEI bahwa jumlah investor ritel tumbuh signifikan dalam beberapa tahun terakhir (KSEI, 2025). Di sektor komoditas, Bappebti juga melaporkan peningkatan jumlah trader emas berjangka yang didominasi kelompok usia 18-30 tahun (Bappebti, 2023). Lonjakan partisipasi ini menegaskan bahwa investor muda perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait pola pengambilan keputusan dalam kondisi pasar yang fluktuatif.
Copyrights © 2026