Riba merupakan salah satu konsep utama dalam ekonomi Islam yang secara jelas dilarang karena mengandung unsur ketidakadilan serta eksploitasi dalam aktivitas keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengertian riba, macam-macamnya, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah berbagai sumber literatur, baik klasik maupun modern, yang berkaitan dengan hukum riba dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa riba terbagi ke dalam beberapa jenis, seperti riba fadhl dan riba nasi’ah, yang keduanya memiliki dampak negatif terhadap keadilan dalam distribusi ekonomi. Larangan riba tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki tujuan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem ekonomi. Selain itu, praktik riba dapat menyebabkan kesenjangan sosial, memperburuk kondisi ekonomi golongan lemah, serta menghambat terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Sebagai solusi, Islam menawarkan sistem keuangan berbasis bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah, yang lebih menekankan prinsip keadilan dan kerja sama. Dengan demikian, penerapan sistem ekonomi Islam yang bebas dari riba diharapkan mampu mewujudkan sistem ekonomi yang lebih stabil, inklusif, serta berorientasi pada kesejahteraan bersama. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya pemahaman tentang ekonomi Islam serta menjadi referensi bagi kalangan akademisi dan praktisi.
Copyrights © 2026