Transformasi digital melalui insurtech telah mengalihkan proses penyusunan klausul polis kepada algoritma pengambilan keputusan otomatis yang bersifat black box. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum penggunaan algoritma yang tidak transparan terhadap keabsahan perjanjian asuransi melalui rekonstruksi prinsip uberrimae fidei. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa algoritma black box dapat mencederai syarat subjektif dan objektif perjanjian karena menimbulkan kekhilafan substantif bagi tertanggung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP dan POJK No. 36 Tahun 2024 telah memberikan landasan formal mengenai hak atas penjelasan, implementasinya masih terbatas pada aspek administratif dan belum menyentuh transparansi algoritmik. Kesimpulannya, prinsip uberrimae fidei harus direkonstruksi menjadi kewajiban timbal balik di mana penanggung wajib mengungkap logika algoritma sebagai fakta material. Pemerintah perlu menetapkan standar audit algoritma dan penerapan Explainable AI (XAI) untuk menjamin keadilan sosial dan kepastian hukum di sektor asuransi digital. Kata Kunci: Transparansi Algoritma, Black Box, Asuransi Digital, Uberrimae Fidei, Perlindungan Data Pribadi.
Copyrights © 2026