Human rights are fundamental rights inherent in every individual and constitute a core element of the rule of law. However, despite their formal recognition within the Indonesian legal system, persistent human rights violations continue to occur, indicating a gap between legal norms and their practical enforcement. In addition, existing studies on human rights in Indonesia tend to be partial, as they often examine either Western legal perspectives or Islamic perspectives separately, without integrating them within a comprehensive historical framework. This study aims to reconstruct the historical relationship between law and human rights in Indonesia through a comparative analysis of Western and Islamic perspectives. This research employs normative legal methods using statutory, conceptual, and historical approaches. The findings reveal that the development of human rights in Indonesia is shaped by the interaction between Western legal traditions rooted in natural law theory and Islamic traditions based on divine values. Although these perspectives differ in their philosophical foundations, they converge in emphasizing human dignity as a fundamental value. This study contributes by offering an integrative framework that bridges these two traditions in understanding the relationship between law and human rights in Indonesia, and highlights the importance of aligning legal norms, moral values, and law enforcement practices in achieving a substantive rule of law. [Hak asasi manusia merupakan hak-hak mendasar yang melekat pada setiap individu dan merupakan unsur inti dari supremasi hukum. Namun, meskipun telah diakui secara formal dalam sistem hukum Indonesia, pelanggaran hak asasi manusia terus terjadi yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma-norma hukum dan penegakannya dalam praktik. Selain itu, berbagai studi yang ada mengenai hak asasi manusia di Indonesia cenderung bersifat parsial, karena hanya mengkaji perspektif hukum Barat atau perspektif Islam secara terpisah, tanpa mengintegrasikannya dalam kerangka sejarah yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi hubungan historis antara hukum dan hak asasi manusia di Indonesia melalui analisis komparatif antara perspektif Barat dan Islam. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan hak asasi manusia di Indonesia dipengaruhi oleh hubungan antara tradisi hukum Barat yang berakar pada teori hukum alam dan tradisi Islam yang didasarkan pada nilai-nilai ilahi. Meskipun kedua perspektif ini memiliki landasan filosofis yang berbeda, keduanya memiliki kesamaan dalam menekankan martabat manusia sebagai nilai fundamental. Studi ini memberikan kontribusi dengan menawarkan kerangka integratif yang menjembatani kedua tradisi tersebut dalam memahami hubungan antara hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, serta menegaskan pentingnya menyelaraskan norma-norma hukum, nilai-nilai moral, dan praktik penegakan hukum dalam mewujudkan supremasi hukum yang substantif.]
Copyrights © 2026