Dalam praktik bisnis modern, orientasi keuntungan sering mengabaikan nilai etika, padahal Islam telah menetapkan batasan jelas dalam bermuamalah, seperti larangan riba, gharar, maysir, penipuan, dan ketidakadilan. Sebagai lembaga keuangan syariah, PT Pegadaian Syariah dituntut menerapkan etika bisnis sesuai ajaran Islam dan fatwa DSN-MUI. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik etika bisnis pada PT Pegadaian Syariah Unit Palembang berdasarkan tinjauan ushul fiqh. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik etika bisnis telah diterapkan sesuai prinsip syariah melalui penggunaan akad rahn dan mu’nah, penerapan transparansi dan keadilan, perlindungan hak nasabah, serta tanggung jawab sosial. Ditinjau dari ushul fiqh, praktik tersebut sejalan dengan kaidah muamalah dan maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga harta dan mewujudkan kemaslahatan umat
Copyrights © 2026