Selain menyiapkan masyarakat yang sadar hukum, paralegal juga memberikan legalitas kepada masyarakat yang sedang berhadapan dalam hukum, maupun sedang memberikan advis atau pelayanan di bidang hukum kepada masyarakat luas sampai dengan tahap penyidikan di kepolisian, karena warga desa yang dilatih akan mendapatkan sertifikasi yang legal dan diakui oleh instansi pemerintah. Pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode atau pendekatan Edukatif yaitu pendekatan yang dalam program maupun pelaksanaan pengabdian mengandung unsur pendidikan yang dapat mendinamisasikan masyarakat menuju kemajuan yang dicita-citakan, Partisipatif yaitu pendekatan yang berorientasi kepada upaya peningkatan peran serta masyarakat secara langsung dalam berbagai proses dan pelaksanaan, Normatif yaitu pendekatan yang didasarkan kepada norma, nilai, hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Pengabdian kepada masyarakat ini telah selesai dilaksanakan dan menghasilkan beberapa hasil yang telah direncanakan, seperti terbentuknya komunitas paralegal desa yang bisa saling bertukar pikiran terkait masalah hukum serta solusi apa yang dapat diberikan, semakin bertambahnya pengetahuan dalam bidang hukum dan kedewasaan masyarakat dalam melihat permasalahan hukum yang ada dan timbul di masyarakat
Copyrights © 2020