Perjudian dalam game online melibatkan taruhan uang, dan salah satu yang paling populer adalah judi slot. Promosi konten judi online oleh streamer game mobile menjadi masalah serius di era digital. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum terhadap promosi situs judi online oleh streamer game mobile serta sanksi pidana yang diberlakukan. Penelitian ini menggunakan Metode Hukum Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa promosi situs judi online oleh streamer diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal 1 miliar rupiah. Pemerintah perlu menerapkan regulasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap promosi judi online oleh streamer game mobile. Streamer harus memahami jenis konten yang aman dan bermanfaat untuk dipromosikan, dan masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang bahaya dan dampak negatif dari promosi situs judi online di platform digital.
Copyrights © 2026