Jurihum
Vol. 2 No. 3 (2024): JURIHUM : Jurnal Inovasi dan Humaniora

Pemberlakuan Asas Lex Posteriori UU IKN 2023 terhadap UU Pokok Agraria 1960

Fatimah Nurikhsani Rahman (Universitas Nusa Cendana)
Kotan Y. Stefanus (Universitas Nusa Cendana)
Umbu Lily Pekuwali (Universitas Nusa Cendana)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2024

Abstract

Asas hukum lex posteriori derogat legi priori merupakan prinsip penting dalam sistem hukum Indonesia yang menyatakan bahwa undang-undang yang lebih baru dapat mengesampingkan undang-undang yang lebih lama. Pemberlakuan asas ini dalam konteks Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) berperan signifikan dalam menentukan validitas dan penerapan norma-norma hukum yang berkaitan dengan pengaturan agraria, khususnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Dengan diterbitkannya UU No. 21 Tahun 2023, terdapat perubahan substansial dalam pengaturan kewenangan dan penataan ruang Ibu Kota Nusantara, yang berpotensi berkonflik dengan ketentuan ketentuan yang ada dalam UU No. 5 Tahun 1960. Penerapan asas lex posteriori diharapkan dapat menghindari ketidakpastian hukum yang mungkin timbul akibat adanya dua norma yang saling bertentangan. Dalam hal ini, UU No. 21 Tahun 2023 sebagai norma baru harus diutamakan, terutama dalam konteks penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan pembangunan IKN.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas lex posteriori dalam konteks perubahan regulasi terkait IKN dan dampaknya terhadap peraturan agraria yang lebih lama. Terdapat dua rumusan masalah di antara nya adalah Apakah 1. Ratio Legis pemberlakuan Asas lex Posteriori derogat legi priori terkait Undang-undang No.21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria dan 2. Apakah dampak pemberlakuan Asas lex Posteriori derogat legi priori terkait Undang-undang No.21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria. Ratio legis pemberlakuan Asas lex Posteriori derogat legi priori terkait Undang-undang No.21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria adalah : Inovasi dalam prosedur percepatan pengandaan tanah untuk kepentingan ikn, strategi pendorongan investor untuk menanamkan modal di ikn dan optimalisasi pencegahan konflik antara UU Ikn dan UUPA. Pemberlakuan Asas lex Posteriori derogat legi priori terkait Undang-undang No.21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria memiliki beberapa dampak di antaranya adalah dampak pada lingkungan, dampak pada hukum, dampak pada ekonomi dan sosial. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai interaksi antara kedua undang-undang tersebut dan dampak terhadap kepastian hukum serta pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Jurihum

Publisher

Subject

Description

JURIHUM : Jurnal Inovasi dan Humaniora dengan ISSN 3025-7409 (Media Online) merupakan jurnal ilmiah peer-review yang bertujuan untuk mempublikasikan artikel penelitian, kajian ilmiah, dan tinjauan literatur berkualitas pada berbagai bidang ilmu multidisiplin. Jurnal ini menjadi media bagi peneliti, ...