Abstrak−Seiring kemajuan teknologi keuangan, aset mata uang kripto telah menjadi komoditas di bawah pengawasan Bappebti berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 1997. Namun, pelaku kejahatan telah memanfaatkan aksesibilitas ini untuk melakukan penipuan daring dengan menggunakan skema mata uang kripto palsu dan investasi ilegal. Dengan menggunakan teknik hukum normatif, penelitian ini mengkaji bagaimana penegak hukum menanggapi situasi ini berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, terdapat sejumlah hambatan dalam penerapan penegakan hukum, termasuk kurangnya definisi hukum yang tepat untuk aset mata uang kripto, kekosongan peraturan yang berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan, dan tantangan dengan bukti karena transaksi digital bersifat anonim. Sekalipun Undang-Undang PPSK tahun 2023 menyediakan kerangka kerja yang solid untuk memantau industri keuangan digital, isu-isu seperti kurangnya bursa mata uang kripto dan pedagang aset kripto yang tidak terdaftar terus menjadi isu utama. Untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan yang efektif bagi investor, revisi regulasi yang mencakup standar keamanan digital, keterbukaan informasi, prosedur penyelesaian sengketa, dan peningkatan literasi publik sangat penting.
Copyrights © 2025