Perkembangan kejahatan korporasi menunjukkan bahwa korporasi bukan lagi sekadar objek hukum, tetapi telah menjadi subjek aktif dalam berbagai tindakan kriminal, termasuk korupsi. Kasus dugaan korupsi dalam penyediaan fasilitas ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) periode 2021-2022 yang melibatkan PT Wilmat Group merupakan contoh konkret kompleksitas tanggung jawab pidana korporasi di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan tanggung jawab pidana korporasi dalam kasus ini, khususnya terkait dengan pemenuhan unsur-unsur korupsi dan pembuktian keterlibatan korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan meneliti undang-undang dan peraturan, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengadilan tingkat pertama cenderung menerapkan pendekatan formalistik dengan membebaskan korporasi dari tuntutan hukum, Mahkamah Agung, melalui putusan kasasinya, telah menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Pendekatan Mahkamah Agung mencerminkan penerapan doktrin identifikasi dan semangat tanggung jawab mutlak dengan berfokus pada keuntungan ekonomi yang diperoleh korporasi dan kerugian yang ditanggung negara. Dengan demikian, kasus PT Wilmar Group memperkuat perkembangan doktrin tanggung jawab pidana korporasi dan menetapkan preseden penting. dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di Indonesia.
Copyrights © 2025