Ketidakhadiran tergugat dalam persidangan perdata dan implikasinya terhadap putusan verstek. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana hukum acara perdata mengatur putusan verstek, sejauh mana hakim tetap harus menilai gugatan penggugat, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap tergugat melalui upaya verzet. Penelitian ini menunjukkan bahwa putusan verstek merupakan instrumen untuk menjaga efektivitas persidangan ketika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Namun, putusan tersebut tidak dapat dijatuhkan secara otomatis karena hakim tetap wajib memeriksa keabsahan pemanggilan, dasar gugatan, dan kelayakan alat bukti. Di sisi lain, verzet berfungsi sebagai sarana koreksi yuridis untuk melindungi hak tergugat agar tetap dapat membela diri. Dengan demikian, penerapan putusan verstek harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengorbankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak.
Copyrights © 2026