Surat Kuasa Khusus (SKK) adalah persyaratan administratif esensial yang wajib dilengkapi dalam proses persidangan di pengadilan, khususnya ketika para pihak menunjuk atau menggunakan jasa penasihat hukum untuk mewakili kepentingan mereka. Gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau N.O.) apabila terdapat ketidaksesuaian atau cacat formil dalam surat kuasa khusus. Penelitian ini mengkaji berbagai jenis cacat formil yang terdapat dalam surat kuasa khusus serta landasan dasar hukum yang menjadi acuan hakim dalam menetapkan putusan. tidak dapat diterima (N.O.), serta implikasi ketentuan hukum yang mengikat para pihak dalam persidangan. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan studi putusan pengadilan, penelitian ini menemukan bahwa cacat formil pada surat kuasa khusus terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain surat kuasa yang tidak menunjuk perkara secara spesifik, ditandatangani setelah gugatan didaftarkan, tidak memuat identitas para pihak secara lengkap, atau diberikan oleh pihak yang tidak memiliki kesaktian hukum. Putusan N.O. yang dijatuhkan akibat cacat formil surat kuasa khusus berdampak signifikan terhadap hak para pihak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026