Sektor perbankan memiliki peranan penting dalam menunjang stabilitas ekonomi nasional karena berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, aktivitas perbankan juga rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang melibatkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perbankan di Indonesia serta penerapannya dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dalam praktiknya, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan melalui teori identifikasi, vicarious liability, dan strict liability. Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap korporasi masih menghadapi berbagai kendala, khususnya dalam pembuktian dan penentuan pihak yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan konsistensi aparat penegak hukum guna meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana perbankan serta memberikan kepastian hukum dalam sistem perbankan nasional.
Copyrights © 2026