Perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi umum merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kepastian hukum, keselamatan, dan keadilan bagi warga negara sebagai pengguna jasa transportasi. Meskipun hukum positif Indonesia telah mengatur perlindungan tersebut melalui berbagai rezim hukum, efektivitas dan konsistensi pengaturannya masih menjadi persoalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi umum dalam perspektif hukum positif Indonesia serta menilai efektivitas prinsip pertanggungjawaban yang diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan doktrin yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penalaran hukum untuk menguji koherensi norma, konsistensi prinsip pertanggungjawaban, serta harmonisasi pengaturan antar rezim hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum penumpang dibangun melalui norma konstitusional, hukum perdata, hukum perlindungan konsumen, dan peraturan sektoral transportasi. Secara normatif, sistem ini telah menyediakan dasar perlindungan yang memadai, termasuk penerapan prinsip praduga bertanggung jawab dalam regulasi sektoral. Namun demikian, perlindungan tersebut masih bersifat fragmentaris, belum terintegrasi secara komprehensif, dan menunjukkan ketidakseragaman standar kompensasi antar moda transportasi. Selain itu, hambatan pembuktian dalam gugatan perdata, praktik perjanjian baku yang membatasi tanggung jawab, serta kompleksitas pertanggungjawaban dalam transportasi berbasis aplikasi menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam implementasi perlindungan hukum. Disimpulkan bahwa hukum positif Indonesia telah memberikan kerangka normatif perlindungan hukum bagi penumpang transportasi umum, tetapi efektivitasnya memerlukan penguatan melalui harmonisasi regulasi, penegasan prinsip pertanggungjawaban yang lebih protektif, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
Copyrights © 2026