Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perilaku sebagian pedagang di Pasar Atas, Kabupaten Sarolangun, Jambi, yang belum sepenuhnya menerapkan etika bisnis Islam, seperti pengurangan timbangan, penyembunyian cacat barang, dan pelayanan yang kurang ramah. Kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan konsumen serta menghambat terwujudnya transaksi yang adil sesuai syariat. Penelitian ini bertujuan mengetahui pemahaman pedagang tentang etika bisnis Islam, menganalisis perilaku mereka berdasarkan perspektif etika bisnis Islam, serta mengidentifikasi kendala dalam penerapannya. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam terhadap 12 informan, dan dokumentasi, lalu diuji dengan triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang belum memahami etika bisnis Islam secara formal, tetapi beberapa prinsip telah diterapkan secara intuitif, seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Prinsip tauhid tercermin dari niat mencari berkah, meski ibadah belum konsisten. Prinsip keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab, dan kebajikan juga tampak dalam praktik berdagang, walau masih ditemukan kecurangan. Kendala utama meliputi rendahnya pengetahuan, kebiasaan dagang yang mengakar, dan lemahnya pengawasan pasar.
Copyrights © 2026