Artikel ini mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat pencantuman klausula baku oleh pengelola jasa parkir di Mall Bekasi Cyber Park (BCP). Klausula baku yang tercantum pada karcis parkir secara sepihak mengalihkan tanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan kendaraan kepada konsumen, sehingga konsumen tidak memperoleh kompensasi meskipun telah membayar tarif parkir. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan sosio-legal melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku yang dimaksud bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sehingga batal demi hukum. Hubungan hukum antara pengelola parkir dan konsumen dikategorikan sebagai perjanjian penitipan barang berdasarkan Pasal 1694-1714 KUHPerdata. Temuan lapangan memperlihatkan bahwa konsumen tidak mengetahui keberadaan klausula tersebut, tidak memahami hak-haknya, dan tidak mengenal mekanisme pengaduan yang tersedia. Pengelola parkir BCP terbukti belum memenuhi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2020 terkait jaminan keamanan kendaraan konsumen.
Copyrights © 2026