Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum bank konvensional atas hilangnya dokumen jaminan nasabah dalam perjanjian kredit. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban bank terhadap kerugian nasabah akibat kelalaian dalam penyimpanan dokumen jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum bank berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa hilangnya dokumen jaminan yang berada dalam penguasaan bank merupakan bentuk kelalaian yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, bank wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah serta melakukan penggantian dokumen sesuai prosedur yang berlaku. Kesimpulannya, penerapan prinsip kehati-hatian menjadi dasar penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi nasabah dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga perbankan.
Copyrights © 2026