Iddah merupakan masa tunggu yang diwajibkan kepada perempuan setelah putusnya perkawinan, baik karena talak maupun kematian suami, yang memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an, hadis, serta ijtihad ulama. Ketentuan ini tidak hanya mengatur batas waktu sebelum perempuan dapat menikah kembali, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum mengenai status dan hak-hak yang melekat selama masa tersebut. Pembahasan mencakup dasar hukum iddah, jenis-jenisnya berdasarkan kondisi perempuan, perbedaan pendapat ulama mengenai perhitungan iddah, serta hak-hak perempuan yang timbul selama masa iddah. Selain itu, dikaji pula pengaturannya dalam hukum positif Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya terkait kewajiban mantan suami dalam memberikan nafkah, tempat tinggal, dan pemenuhan hak lainnya. Iddah dalam hal ini menunjukkan fungsi yang tidak semata-mata normatif, tetapi juga berperan dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dari aspek biologis, ekonomi, psikologis, dan sosial. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan ketentuan tersebut masih belum sepenuhnya berjalan efektif sehingga diperlukan penguatan dalam penegakan hukum dan pemahaman masyarakat.
Copyrights © 2026