Salah satu wilayah yang menjadi pusat komunitas pengungsi adalah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, keberadaan para pengungsi tersebut merupakan realitas sosial yang tidak terpisahkan dari dinamika masyarakat lokal. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Jesuit Refugee Service (JRS) Indonesia, sebuah organisasi kemanusiaan yang secara konsisten melakukan pendampingan, pelayanan, dan pembelaan hak-hak pencari suaka dan pengungsi di Indonesia. JRS Indonesia memiliki peran penting dalam pemberdayaan ekonomi komunitas pengungsi, termasuk melalui pelatihan keterampilan dan penguatan kapasitas individu. Kolaborasi ini memungkinkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara tepat sasaran, kontekstual, dan berorientasi pada kebutuhan nyata komunitas dampingan. Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, kegiatan ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan sosial antara masyarakat lokal dan pengungsi, meningkatkan interaksi positif, serta menciptakan manfaat bersama. Pada akhirnya, program ini tidak hanya berkontribusi pada peningkatan kemandirian ekonomi pencari suaka dan pengungsi, tetapi juga mendukung terbentuknya lingkungan sosial yang lebih inklusif, toleran, dan berdaya di Kecamatan Cisarua.
Copyrights © 2026