Penelitian ini dilatar belakangi oleh Jumlah kemiskinan di Kabupaten Sijunjung sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, untuk mengentaskan kemiskinan melalui penyaluran dana BANSOS, Namun dengan adanya program ini dillihat masih banyaknya masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan, serta juga semakin banyakanya Penerima Program Keluarga Harapan ini, seharusnya jika Program sudah berjalan dengan baik masyarakat Penerima bantuan semakin lama semakin menurun, Berarti dapat dikatakan bahwasannya Pelaksanaan Program Keluarga Harapan belum terlaksana dengan baik, Dengan begitu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pelaksanaan Program Keluarga Keluarga untuk mengurangi kemiskinan di Kabupaten Sijunjung Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui bagaimana Pelaksanaan Program Keluarga Harapan dalam Menuntaskan Kemiskin di Kabupaten Sijunjung berdasarkan Perspektif Siyasah Tanfidziyah Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan yakni Data Primer, adalah berupa wawancara dan dokumentasi. Adapun sumber data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research). Dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Program Keluarga Harapan belum dijalankan dengan baik karena masih banyaknya masyarakat yang dirasa lebih berhak menerima bantuan, Namun tidak mendapatkan, kemudian adanya masyarakat penerima yang tidak menggunakan dana bantuan dengan baik, menggunakannya untuk kebutuhan diluar komponen yang telah ditetapkan. Dalam Siyasah Tanfidziyah dalam dasar hukum islam pelaksanaan program keluarga harapan masih berbanding terbalik dengan dasar hukum islam yakni adil, tanggung jawab, Namun dalam segi kemudahan, kesejajaran atau persamaan pemerintah sudah baik dalam menjalankan tugasnya saat pelaksanaan program keluarga harapan.
Copyrights © 2026