Perkawinan merupakan salah satu institusi terpenting dalam hukum Islam yang tidak hanya berdimensi sosiologis, tetapi juga bernilai ibadah (ghairu mahdhah). Penelitian ini bertujuan untuk mendalami secara komprehensif mengenai hakikat perkawinan, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta ketentuan formal berupa rukun dan syarat yang menentukan keabsahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-noatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dalam Islam (nikah) adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalizhan) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Keabsahan perkawinan sangat bergantung pada terpenuhinya rukun nikah yang meliputi adanya calon mempelai, wali, dua orang saksi, serta ijab dan qabul dan syarat-syarat spesifik pada setiap rukunnya. Selain itu, prinsip-prinsip seperti sukarela (antaradhin), mu’asyarah bil ma’ruf, dan monogami terbuka menjadi landasan filosofis dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Implikasi dari penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap aspek formil dan materiil perkawinan menjadi kunci dalam meminimalisir praktik perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat dan regulasi negara.
Copyrights © 2026