Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran transparansi digital dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, khususnya dalam proses penyerapan aspirasi masyarakat. Perkembangan teknologi informasi mendorong implementasi sistem digital sebagai bagian dari praktik e-government yang diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala seperti rendahnya partisipasi masyarakat, keterbatasan akses informasi, serta belum optimalnya respons lembaga legislatif terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Fokus analisis mencakup aspek transparansi digital, akuntabilitas kinerja, serta efektivitas mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan transparansi digital memiliki potensi besar dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja DPRD, terutama dalam hal keterbukaan informasi dan kemudahan akses masyarakat terhadap saluran aspirasi. Namun, efektivitasnya masih belum optimal akibat kurangnya sosialisasi, keterbatasan sumber daya manusia, serta lemahnya sistem pengelolaan aspirasi yang berdampak pada rendahnya tingkat responsivitas dan akuntabilitas lembaga . Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi digital guna mendorong partisipasi publik dan memperkuat fungsi representatif DPRD sebagai penyalur aspirasi masyarakat.
Copyrights © 2026